Pengadilan Militer Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penembakan Bos Rental

18 February 2025 11:59

Jakarta: Pengadilan Militer 208 Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Selasa, 18 Februari 2025. Pada sidang kedua ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.  

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini menghadirkan delapan saksi, termasuk dua anak korban, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizki Agam Syahputra. Selain itu, saksi lain yang turut diperiksa di antaranya Muhammad Isra, Samsul Bahri alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Agus, Aidar Ajri, dan Agus. Para saksi ini merupakan warga sipil yang berada di lokasi kejadian pada 2 Januari 2025.  
 

Baca Juga: Sidang Penembakan Bos Rental, Anak Korban Hadir Beri Kesaksian

Hingga pagi ini, para saksi telah hadir di ruang sidang bersama oditor militer atau penuntut umum, Mayor Chk Gi Rambe. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, namun belum ada kepastian kapan pemeriksaan akan selesai mengingat jumlah saksi yang cukup banyak.  

Sebelumnya, sidang perdana kasus ini telah digelar pada 10 Februari 2025. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman berat. Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus penembakan yang menghebohkan ini. Awak media masih terus menunggu jalannya persidangan serta perkembangan terbaru dari proses hukum yang sedang berlangsung.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com