21 September 2025 15:13
Seorang siswa SMA di Sinjai, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena memukul gurunya di depan ayahnya sendiri. Kasus siswa memukul guru ini tidak hanya membuat korban trauma, tapi juga mengguncang dunia pendidikan.
Polisi menetapkan MF (17) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski tidak ditahan, karena masih di bawah umur, penyidik tetap memproses perkara dan berupaya melakukan diversi.
“Perkara murid memukul gurunya, hari ini telah kami lakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti lainnya, dan telah kami tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian melakukan penetapan anak pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 21 September 2025.
Baca juga: Sekolah Hendak Ditutup, Siswa di Aceh Barat Menangis Histeris |