4 August 2025 22:00
Selain melaporkan majelis hakim, kuasa hukum Tom Lembong juga melaporkan auditor BPKP, Chusnul Khotimah dan timnya, ke internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menilai hasil audit yang digunakan dalam putusan pengadilan memiliki banyak cacat metodologi dan dinilai tidak profesional.
Audit itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk memvonis Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Namun, vonis tersebut telah gugur setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi.
"Konteks (laporan) ke Ombudsman dan BPKP ini terkait auditnya. Karena kunci dari Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) adalah adanya kerugian keuangan negara. Bukti kerugian negara ini apa? Audit. Nah, audit ini kami sangat sayangkan karena dibuat dengan tidak profesional," jelas kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Pada Senin siang, 4 Agustus 2025, tim kuasa hukum Tom Lembong mendatangi gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat untuk melaporkan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka menilai majelis hakim bersikap tidak profesional (unprofessional conduct) dan menganggap hakim telah mencari-cari kesalahan kliennya.
Pelaporan ini dilakukan dengan semangat untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Selain ke MA, tim hukum juga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).