25 October 2025 12:26
Pemerintah resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan resmi.
Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat umrah melalui penyelenggara perjalanan yang terdaftar di pemerintah. Kini, jemaah dapat memilih waktu keberangkatan dan penyedia layanan sesuai kebutuhan pribadi.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi calon jemaah yang ingin memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan ibadah. Namun, pemerintah tetap mewajibkan jemaah memenuhi seluruh ketentuan administrasi agar perjalanan berlangsung legal dan tertib.