Pemerintah Perbolehkan Jemaah Umrah Mandiri Tanpa Travel

25 October 2025 12:26

Pemerintah resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan resmi.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat umrah melalui penyelenggara perjalanan yang terdaftar di pemerintah. Kini, jemaah dapat memilih waktu keberangkatan dan penyedia layanan sesuai kebutuhan pribadi.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi calon jemaah yang ingin memiliki fleksibilitas lebih dalam merencanakan ibadah. Namun, pemerintah tetap mewajibkan jemaah memenuhi seluruh ketentuan administrasi agar perjalanan berlangsung legal dan tertib.
 


Meski disambut positif oleh banyak pihak, kebijakan ini juga memunculkan penolakan dari sejumlah pelaku usaha. Sebanyak 13 asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyatakan keberatan.

Mereka menilai aturan umrah mandiri berpotensi mengurangi perlindungan terhadap jemaah serta mengancam keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.

Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan kebebasan masyarakat dalam beribadah dengan perlindungan yang memadai agar pelaksanaan umrah tetap aman dan teratur.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)