24 March 2021 21:13
SHARE NOW
Mahkamah Agung diminta merevisi Peraturan MA No.4 Tahun 2020 yang mengatur persidangan online. Desakan tersebut muncul setelah hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk menjalankan sidang secara offline.
lainnya