Kini Naik KA Tak Perlu Hasil Tes PCR Negatif Covid-19
Luhur Hertanto • 19 May 2022 10:57
SHARE NOW
Calon penumpang KA jarak jauh kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR yang negatif covid-19. Pencabutan kewajiban ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang dapat menunjukkan bukti telah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi covid-19.
Aturan baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini merujuk Surat Edaran Kemenhub 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi. Pelonggaran aturan prokes yang merupakan bagian menujuk endemi covid-19 ini diharapkan dapat memberi andil bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.