Ini Sanksi Pidana Bagi Warga yang Nekat Ambil Paksa Jenazah Covid-19
12 June 2020 12:08
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Polri tegas menyatakan pelaku pengambilan paksa jenazah dapat dijerat hukum. Polri juga melakukan penjagaan di rumah sakit rujukan agar tidak ada lagi tindakan anarkistis warga mengambil paksa jenazah pasien covid-19.