Ini Sanksi Pidana Bagi Warga yang Nekat Ambil Paksa Jenazah Covid-19

12 June 2020 12:08

Polri tegas menyatakan pelaku pengambilan paksa jenazah dapat dijerat hukum. Polri juga melakukan penjagaan di rumah sakit rujukan agar tidak ada lagi tindakan anarkistis warga mengambil paksa jenazah pasien covid-19. 

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X