30 September 2021 18:00
Rencana Kapolri Listyo Sigit yang berkeinginan merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN mendapat catatan kritis. Pasalnya perekrutan 56 pegawai KPK ini tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sebagaimana yang diatur dalam UU ASN. Mereka juga tidak langsung menjadi penyidik Polri, namun sebatas ASN Polri.