7 October 2021 15:33
DPR RI resmi mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi undang-undang pada Kamis (7/10/2021) UU HPP berisi sejumlah perubahan aturan pajak, salah satunya soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Pemerintah juga menaikkan PPh Orang Pribadi berpenghasilan di atas Rp5 miliar menjadi 35%.