11 February 2021 09:56
Kementerian Perindustrian secara tegas membatasi produksi gula kristal rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman dan produksi gula kristal putih untuk konsumsi. Pengaturan ini dilakukan pemerintah untuk mengetahui kinerja masing-masing agar produksi dalam negeri dan impor gula dapat disesuaikan.