Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan

24 February 2021 19:45

Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis menanggapi kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita yang positif covid-19. Menurutnya, memandikan jenazah oleh orang selain keluarga yang berjenis kelamin berbeda diperbolehkan jika dalam kondisi darurat seperti pandemi saat ini. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati jenazah.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X