Nakes Pria Mandikan Jenazah Covid Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan

24 February 2021 19:45

Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis menanggapi kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita yang positif covid-19. Menurutnya, memandikan jenazah oleh orang selain keluarga yang berjenis kelamin berbeda diperbolehkan jika dalam kondisi darurat seperti pandemi saat ini. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati jenazah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)