Awas Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

3 March 2021 18:25

Satres Polres Jakarta Utara menangkap tersangka pelecehan terhadap dua sekretarisnya. Tersangka yang merupakan atasan perusahaan jasa keuangan berinisial JH ini terancam hukuman 9 tahun penjara. Korban mengaku tidak berani melawan karena tersangka selalu membawa pisau.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X