3 March 2021 18:25
Satres Polres Jakarta Utara menangkap tersangka pelecehan terhadap dua sekretarisnya. Tersangka yang merupakan atasan perusahaan jasa keuangan berinisial JH ini terancam hukuman 9 tahun penjara. Korban mengaku tidak berani melawan karena tersangka selalu membawa pisau.