5 February 2021 10:20
Pemkot Bogor, Jawa Barat menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan dua. Hal ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga di tengah tingginya angka kasus covid-19 di wilayah Kota Bogor. Aturan ini akan diberlakukan pada akhir pekan dan libur nasional selama dua pekan ke depan.