30 January 2022 21:49
Sejumlah pihak merespon wacana jaksa agung yang ingin mengubah sistem dalam tindak pidana korupsi dengan ilai di bawah Rp50 juta, tanpa eksekusi pidana, melainkan dengan pengembalian dana negara. Indonesia Curroption Watch menyebut bahwa wacana ini justru meningkatkan gairah para koruptor untuk melancarkan aksinya.