Jaksa Agung Usul Korupsi Rp50 Juta Tak Perlu Proses Hukum & Cukup Kembalikan Kerugian Negara

30 January 2022 21:49

Sejumlah pihak merespon wacana jaksa agung yang ingin mengubah sistem  dalam tindak pidana korupsi dengan ilai di bawah Rp50 juta, tanpa eksekusi pidana, melainkan dengan pengembalian dana negara. Indonesia Curroption Watch menyebut bahwa wacana ini justru meningkatkan gairah para koruptor untuk melancarkan aksinya. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X