Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan

23 December 2020 09:57

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Djoko Tjandra untuk mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Setelah sempat buron dan kabur keluar negeri sejak tahun 2009, tahun ini Djoko Tjandra kembali ke Indonesia dengan dibantu sejumlah pihak, yang menghapus namanya dari daftar buronan interpol, menerbitkan surat jalan palsu, membuatkan e-KTP dan membantu Djoko Tjandra mengajukan permohonan Peninjauan Kembali untuk kasusnya. Setelah itu Djoko Tjandra terbang ke Kuala Lumpur, hingga akhirnya ditangkap dan dibawa kembali ke Jakarta lalu ditahan hingga sekarang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)