Nilai UMP Nasional untuk 2022 Naik Tipis

Luhur Hertanto • 17 November 2021 09:29

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi nasional 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen. Pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)