27 April 2020 21:41
Kota Semarang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB sebagai tindak lanjut memutus penyebaran covid-19 mulai Senin (27/4/2020). PKM ini sedikit berbeda dengan PSBB. Masyarakat masih diberi kelonggaran untuk beraktivitas namun dengan kontrol ketat dari pemerintah kota.