https://www.dailymotion.com/embed/video/x7smsai

Pajak Penghasilan Pribadi dan Badan Usaha Bakal Dibebaskan Sementara

11 March 2020 11:15

Pemerintah akan membebaskan sementara pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25 yang berlaku bagi orang pribadi dan badan usaha. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut insentif fiskal ini diberikan untuk menangkal dampak virus corona terhadap perekonomian dalam negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)