18 March 2020 10:15
Jajaran Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) karena terbukti menyebar berita bohong terkait penyebaran covid-19 di Kepulauan Riau. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.