1 April 2021 09:27
Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) dalam jumlah yang banyak. Penukaran uang khusus tersebut bisa dilakukan dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar uang khusus 75 Tahun RI per hari.