Selama Libur Nataru, KAI Daop 4 Wajibkan Penumpang di Bawah 12 Tahun Tes PCR Covid-19

21 December 2021 10:41

Jelang libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 4 Kota Semarang akan menerapkan peraturan khusus mulai 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Peraturan tersebut antara lain mewajibkan tes PCR kepada anak di bawah usia 12 tahun dan mewajibkan calon penumpang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 lengkap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)