Kemendagri Beri Sanksi Tertulis pada 82 Kepala Daerah yang Abai Kerumunan Massa

17 November 2020 17:34

Kemendagri memberikan sanksi tertulis kepada 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemendagri mengimbau para kepala daerah tidak melanggar perda yang dibuatnya sendiri.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X