Kemendagri Beri Sanksi Tertulis pada 82 Kepala Daerah yang Abai Kerumunan Massa

17 November 2020 17:34

Kemendagri memberikan sanksi tertulis kepada 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kemendagri mengimbau para kepala daerah tidak melanggar perda yang dibuatnya sendiri.

(Joshua Londah)