24 April 2019 08:24
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS pada 27 April 2019. Pemungutan suara dilakukan karena adanya kesalahan administrasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni memperbolehkan pemilik KTP di luar daerah untuk mencoblos di dua TPS tesebut.