9 May 2019 13:44
Tiga orang saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua orang saksi ahli yaitu ahli ITE dan ahli Pidana, saksi fakta yaitu Dokter/Psikiater dari terdakwa.