Buang Sampah Sembarangan di Aceh Denda Rp10 Juta

10 May 2019 16:22

Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan sanksi denda sebesar Rp10 juta bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hal tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat untuk menjaga lingkungan masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)