https://www.dailymotion.com/embed/video/x7kbdcw

Perluasan Ganjil Genap Resmi Berlaku 9 September 2019

6 September 2019 22:41

Perluasan ganjil-genap resmi diberlakukan mulai Senin 9 September 2019 bagi pengendara roda empat yang melanggar akan diberikan sanksi tilang denda Rp500 Ribu. Dari hasil evaluasi uji coba ganjil-genap dapat mengurangi kemacetan sebanyak 40 persen, polusi udara dan meningkatnya pengguna transportasi umum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)