Bawaslu: Umpatan Prabowo ke Anies Masuk Kategori Pelanggaran Pemilu

11 January 2024 23:19

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja angkat bicara soal dugaan pelanggaran pidana Pemilu soal umpatan capres nomor 2, Prabowo Subianto di Pekanbaru, Riau, pada Selasa 9 Januari 2024. 

Bagja menyebut larangan peserta pemilu menghina orang lain termaksud dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. 

Bagja mengaku belum menerima temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan Panwaslu di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan umpatan itu. Bawaslu berjanji akan memeriksa kasus ini jika ada laporan masuk. Menurutnya ahli bahasa akan dimintai pendapat untuk menilai dugaan hinaan Menteri Pertahanan tersebut.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja. 

Namun, Rahmat Bagja tidak mau berspekulasi soal apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah dalam kejadian itu. Dia berkata masih harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengambil kesimpulan.  

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," pungkas Bagja.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)