Warga Desa Gintung Tolak Pembuangan Sampah Ilegal

27 September 2024 14:37

Warga menggerudug Kantor Kepala Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis sore 26 September 2024. Hal ini lantaran kepala desa dituding memberi izin terkait tempat pembuangan sampah sementara yang sudah mencemari udara dan menimbulkan penyakit bagi warga.

Video amatir warga merekam adanya antrean truk pembawa sampah yang akan dibuang di tempat pembuangan sampah ilegal. Aroma busuk sudah tercium dari radius kurang lebih satu kilometer dari tempat pembuangan sampah sementara yang berada di Desa Gintung. 
 

Baca:
Tumpukan Sampah di TPA Kenanga Bangka Mengkhawatirkan

Akibatnya, warga berbondong-bondong menggerudug kantor kepala desa setempat dengan membawa spanduk. Hal ini lantaran kepala desa diduga memberikan izin lahan kurang lebih satu hektare untuk dijadikan tempat pembuangan sampah sementara secara ilegal.

"Sangat mengganggu kita semua. Dada sesak, kepala pusing, mual, nafsu makan berkurang. Pokoknya ini sangat meresahkan," keluh salah satu warga Desa Gintung, Leni. 

Tempat pembuangan sampah sementara ilegal ini sudah dibuka kurang lebih sudah satu bulan. Mirisnya, sampah yang dibuang bukan dari Desa Gintung melainkan dari Kota Tangerang Selatan.

Kepala Desa Gintung, Amsuri menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun, belum ada solusi. 

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kepada pemerintah kecamatan, kabupaten bahkan ke LHK. Namun, sampai saat ini belum ada respons. Terkait penutupan ini bukan wewenang kami," kata Amsuri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)