Supriyani Dituntut Bebas, Tapi Dinyatakan Memukul

12 November 2024 20:21

Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus pemukulan terhadap muridnya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dalam pertimbangannya, jaksa berkeyakinan Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya sebanyak satu kali sebagai bentuk mendidik siswa.

Namun kuasa hukum Supriyani menyoroti adanya keanehan dalam isi penjelasan jaksa yang kontradiktif dengan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 11 November 2024. 

Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna dalam kesimpulannya meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.

Sebelumnya, Supriyani didakwa dengan pasal tentang perlindungan anak. Dalam pertimbangannya, jaksa berkeyakinan Supriyani melakukan pemukulan terhadap muridnya sebanyak satu kali secara spontan, namun perbuatan itu dinilai tanpa niat jahat dan sebagai bentuk mendidik siswa. 

Jaksa memasukan yurisprudensi Mahkamah Agung, yang pernah digunakan sebagai dasar perbuatan guru mencukur rambut muridnya tetapi dinyatakan bebas di persidangan.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menilai, tuntutan bebas atas perbuatannya yang dinilai tidak ada niat jahat merupakan tuntutan aneh. 

"Dia (JPU) menuntut bebas tapi memang dia menyatakan bahwa katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat). Ini menurut kami juga sesuatu yang aneh." kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.

Ia menilai, seharusnya jaksa menuntut Supriyani bebas tanpa embel-embel apapun. Andre keberatan, kliennya disebut memukul dan akan melakukan pledoi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)