29 October 2024 14:51
Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang crazy rich Surabaya tersebut.
Modus rekayasa jual beli emas terungkap dalam persidangan pada tanggal 28 Oktober 2024. Emas batangan Antam dikirim melalui Rahmat Suryono ke rumah Budi Said sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Rahmat mengantar paket emas batangan. Padahal dia bukan pegawai Antam, melainkan anak buah dari Eksi Anggraeni, broker jual beli emas Antam yang kini sudah bersatuts terpidana.
Dalam dakwaan, Budi Said disebut melakukan transaksi pembelian emas
dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Budi Said diduga mengotaki transaksi pembelian tujuh ton emas dari butik emas Logam Mulia Surabaya antara Maret 2018 hingga Juni 2022.