Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

12 March 2024 16:22

Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024 atau 1445 Hijriyah. Aturan jam kerja ASN selama Ramadan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat. Artinya, jam kerja ASN berkurang 4,5 jam dari biasanya

ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat lebih panjang, yaitu 60 menit. 

Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2024:

1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu

Senin-Kamis

Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat
Istirahat: 12.00-12.30 (30 menit)

Jumat
Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat
Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)

2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu

Senin-Kamis, dan Sabtu

Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat
Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (30 menit)

Jumat
Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat
Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (60 menit)

Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Aturan jam kerja ASN ini berlaku mulai awal Ramadan hingga berakhirnya Ramadan, sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)