12 March 2024 16:22
Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2024 atau 1445 Hijriyah. Aturan jam kerja ASN selama Ramadan itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat selama 32 jam 30 menit dalam seminggu selama bulan Ramadan 2024. Waktu tersebut di luar jam istirahat. Artinya, jam kerja ASN berkurang 4,5 jam dari biasanya
ASN tetap mendapat hak jam istirahat selama 30 menit. Namun, khusus di hari Jumat, jam istirahat lebih panjang, yaitu 60 menit.
Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadan 2024:
1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis
Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat
Istirahat: 12.00-12.30 (30 menit)
Jumat
Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat
Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)
2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis, dan Sabtu
Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat
Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (30 menit)
Jumat
Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat
Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (60 menit)
Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Aturan jam kerja ASN ini berlaku mulai awal Ramadan hingga berakhirnya Ramadan, sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.