Syarat dan Ketentuan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

Medcom • 8 January 2024 14:38

Jakarta: Mulai Januari 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). 

Dengan begitu, pembeli gas melon bersubsidi tersebut nantinya hanya untuk masyarakat yang terdata dan terdaftar saja, seperti, ibu rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan juga petani.

Syarat yang dibutuhkan untuk daftar subsidi LPG 3 Kg

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki rekening bank.
5. Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.

Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg

1. Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
3. Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk 4. mendaftarkan Anda.
5. Tunggu proses pendaftaran selesai.

Jika kamu telah terdaftar, maka konsumen akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya. Nantinya, cukup menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas sub penyalur atau pangkalan saat melakukan pembelian gas LPG subsidi 3 kg.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)