16 July 2024 11:13
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana judi online dengan omzet hingga Rp1 miliar per bulannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam pelaku yang ditangkap terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pemilik usaha judi online yakni tersangka RA merekrut dan mempekerjakan kelima tersangka lainnya untuk melakukan penambangan chip bernama Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama JITBIT. Aplikasi ini berfungsi memainkan belasan ribu akun secara otomatis per harinya.
Para tersangka kemudian melakukan jual beli chip Royal Dream secara online melalui e-commerce. Dalam sehari, para tersangka dapat menambang chip Royal Dream sebanyak 500 bilion chip. Sementara 1 bilion chip dijual seharga Rp65 ribu.
"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Baca juga: Sindikat Judi Online di Jakbar Pakai Situs Pemerintah hingga Kampus untuk Promosi |