17 July 2024 01:02
Empat terpidan kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam akan melaporkan Rudiana ke Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024. Pelaporan atas tindak kekerasan terhadap empat terpidana, hingga mereka harus mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan.
Melalui kuasa hukumnya, keempat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam yang dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Rudiana yang merupakan ayah dari Eky bakal dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana, saat kasus tersebut muncul pada 2016 silam.
Wiwi mengatakan, para terpidana seumur hidup seperti Eka sandi, Hadi, Suprianto dan Rivaldi menceritakan mendapat penganiayaan dari Rudiana hingga mengalami luka-luka. Namun, pihak kuasa hukum berencana melaporkan Rudiana ke Propam.