Beda Pendapat Luhut dan Airlangga Soal Penerapan PPN 12%

5 December 2024 13:35

Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang direncanakan mulai Januari 2025 kemungkinan akan ditunda. Pernyataan ini bertolak belakang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan belum ada pembahasan terkait penundaan tersebut.

Luhut menjelaskan pemerintah sedang mempersiapkan bantalan berupa subsidi sebelum menaikkan tarif PPN. Ia menyebut pemerintah ingin memastikan adanya dukungan seperti subsidi tarif listrik sebagai stimulus ekonomi sebelum memberlakukan PPN 12%. Ia juga menekankan langkah ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
 

BACA : Naik Hampir 20%, Pemerintah Bakal Tambah Utang Rp77586 Triliun Tahun Depan

Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan penundaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan jawaban yang berbeda. Ia menyebut belum ada pembahasan dan rencana tetap berjalan sesuai Undang-Undang HPP.

"Belum ada pembahasan soal penundaan. Hingga saat ini, rencana tetap berjalan sesuai Undang-Undang HPP," ujar Airlangga, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis, 5 Desember 2024.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com