5 December 2024 13:35
Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang direncanakan mulai Januari 2025 kemungkinan akan ditunda. Pernyataan ini bertolak belakang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan belum ada pembahasan terkait penundaan tersebut.
Luhut menjelaskan pemerintah sedang mempersiapkan bantalan berupa subsidi sebelum menaikkan tarif PPN. Ia menyebut pemerintah ingin memastikan adanya dukungan seperti subsidi tarif listrik sebagai stimulus ekonomi sebelum memberlakukan PPN 12%. Ia juga menekankan langkah ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BACA : Naik Hampir 20%, Pemerintah Bakal Tambah Utang Rp77586 Triliun Tahun Depan |