Kasi III Intel Kejati Bengkulu Didakwa Terima Suap Rp210 Juta

25 October 2017 22:27

Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Dalam sidang ini, Jaksa mendakwa Parlin Purba bersama Edi Sumarno selaku asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima suap sebesar Rp210 juta.



Close Ads X
Close Ads X