22 September 2017 21:56
Mahkamah Agung memperberat masa hukuman dari mantan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjadi 13 tahun penjara. Sebelumnya PN Tipikor memvonis Fuad Amin 8 tahun penjara atas kasus korupsi senilai Rp414 miliar. Faktor usia menjadi salah satu alasan MA menghukum Fuad Amin tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yaitu 15 tahun penjara.