11 October 2016 19:37
Kemenkumham berencana merevisi PP 99 tahun 2012 terkait ketatnya aturan remisi bagi pelaku pidana koruptor, terorisme dan narkotika. Menurut Menkumham remisi adalah hak bagi terpidana, maka seharusnya Jaksa menuntut setinggi-tingginya dan Hakim memutuskan seberat-beratnya.