18 July 2016 23:50
Sebuah perusahaan perikanan yang menguasai 50% perikanan di Kab. Kaimana Barat dituduh melakukan pelanggaran. Mulai dari memalsukan dokumen kapal, menggunakan pukat, hingga isu ketenagakerjaan, Senin (18/7/2016).
\r\n