Data Tax Amnesty Tidak Bisa Diminta untuk Penyelidikan Pidana
1 August 2016 16:18
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Presiden Jokowi menegaskan, data tax amnesty tidak bisa diminta atau digunakan oleh siapapun untuk penyelidikan pidana. Data tersebut akan disimpan secara rahasia dan dilindungi undang-undang, Senin (1/8/2016).