Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 18:57
Jakarta: Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, sejenis obat bius yang tergolong obat keras. Meski demikian, Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak melakukan penahanan terhadap pesinetron tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa Ijonk bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan saat ini tengah menjalani masa pemulihan pascaoperasi. “Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Michael, Selasa, 6 Mei 2025.
Penetapan tersangka terhadap Ijonk merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER. Jonathan diduga sebagai pengendali sekaligus pengedar vape ilegal yang diimpor dari Thailand.