Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Bius, Jonathan Frizzy Tak Ditahan Karena Alasan Kesehatan

Siti Yona Hukmana • 6 May 2025 18:57

Jakarta: Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran vape mengandung zat etomidate, sejenis obat bius yang tergolong obat keras. Meski demikian, Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak melakukan penahanan terhadap pesinetron tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa Ijonk bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan saat ini tengah menjalani masa pemulihan pascaoperasi. “Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ujar Michael, Selasa, 6 Mei 2025.

Penetapan tersangka terhadap Ijonk merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang sebelumnya, yaitu BTR, EDS, dan ER. Jonathan diduga sebagai pengendali sekaligus pengedar vape ilegal yang diimpor dari Thailand.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)