Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 14:51
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim Heru Hanindyo, yang terbukti menerima suap dalam membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Banding diajukan lantaran Heru terlebih dahulu menyatakan banding atas putusan tersebut.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, langkah banding merupakan respons prosedural yang mesti diambil jaksa penuntut umum. Saat ini, Kejagung tengah mempersiapkan dokumen administrasi dan memori banding yang akan diajukan ke pengadilan.
Heru divonis lebih berat dibanding dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang masing-masing dihukum tujuh tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang sama.