Candra Yuri Nuralam • 12 May 2025 13:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis putusan terhadap dua hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Kedua hakim yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur itu telah menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menggunakan waktu tujuh hari yang tersedia untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pelajari pertimbangan hakim dan menunggu pendapat dari penuntut umum," ujar Harli, Senin, 12 Mei 2025.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman lebih berat dari vonis yang dijatuhkan. Selain Erintuah dan Mangapul, satu hakim lain, Heru Hanindyo, divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus yang sama.