Jampidsus: Kerugian Negara dari Korupsi Minyak Pertamina Berpotensi Bertambah

Fachri Audhia Hafiez • 5 March 2025 19:10

Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (2018-2023) berpotensi bertambah. Saat ini, kerugian yang dihitung mencapai Rp193,7 triliun.

"Apakah nanti bertambah atau berkurang, kita masih diskusikan dengan BPK," ujar Febrie di Senayan, Rabu, 5 Maret 2025.

Kerugian terbesar berasal dari kompensasi (Rp126 triliun), subsidi (Rp21 triliun), dan ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun). Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha swasta.

Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka atau perubahan dalam nilai kerugian negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)