15 January 2025 22:37
Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang ditangkap pihak kepolisian Polda Banten usai mengedarkan uang palsu dengan modus menggandakan uang. Praktek ini diketahui usai empat korban merasa ditipu oleh pelaku.
US ditangkap pihak kepolisian bersama dengan uang palsu yang disimpan dalam peti. Terdapat uang pecahan Rp100 ribu berjumlah 2.600 lembar dan mata uang asing Tiongkok pecahan satu Yuan sebanyak 300 lembar.
| Baca: Warga Klaten Nyaris Dihabisi Usai Belanja dengan Uang Palsu |