18 January 2025 21:04
Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jakarta.
Adapun Pergub ini terbit menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Pergub yang baru ini terdapat 8 bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
Baca juga: Pergub DKI Izinkan Berpoligami, Ahok Ingatkan Jangan Korupsi |