Bantah Dukung Poligami, Pj Gubernur: Pergub Baru Jakarta Justru Melindungi Keluarga ASN

18 January 2025 21:04

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Jakarta.

Adapun Pergub ini terbit menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Pergub yang baru ini terdapat 8 bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
 

Baca juga: Pergub DKI Izinkan Berpoligami, Ahok Ingatkan Jangan Korupsi

Yang menarik perhatian, Pergub ini memperbolehkan ASN poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pun membantah bahwa Pergub itu bertujuan mengizinkan ASN untuk berpoligami. Ia menjelaskan bahwa tujuan sebenarnya adalah ingin melindungi keluarga ASN. Oleh karena itu Pemprov memperketat aturan terkait perkawinan dan perceraian.

“Kami ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Termasuk juga adalah bagaimana kita melindungi keluarga itu kalau ada perceraian,” ucap Teguh di Jakarta Utara, Jumat, 17 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)