13 June 2025 18:07
Tawaf wada menjadi momen yang sangat berkesan bagi jemaah haji Multazam Utama. Di momen itu, mereka bisa menatap dan mengelilingi Ka'bah untuk yang terakhir kalinya setelah melalui rangkaian ibadah haji yang panjang.
Ustaz Pembimbing Multazam Utama Tour KH Ahmad Rosyidin Mawardi mengatakan bahwa ulama memiliki dua pendapat mengenai hukum tawaf wada, yaitu wajib dan sunnah. Dirinya mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan tawaf wada.
"Ulama yang pertama mengatakan wajib. Artinya apa? Seseorang yang umrah atau haji wajib tawaf wada sebelum keluar dari Makkah. Pendapat kedua adalah sunah muakkad. Jadi ada lagi yang membedakan kalau haji itu wajib. Kalau waktu umrah dia sunah," ungkap KH Ahmad Rosyidin Mawardi, dikutip dari tayangan Perjalanan Suci, Metro TV, Jumat, 13 Juni 2025.
Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Tas Armuzna ke Pesawat |