18 February 2025 12:30
Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan yang mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya dalam sistem keuangan dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Dalam paparannya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia, dengan target meningkatkan cadangan devisa negara hingga lebih dari US$100 miliar dalam waktu satu tahun. Sesuai dengan aturan baru ini, eksportir diwajibkan untuk menempatkan 100?visa hasil ekspor mereka dalam sistem keuangan Indonesia, dengan dana disimpan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank-bank nasional, dengan masa retensi selama satu tahun.
Baca Juga: DHE Wajib 100%, tapi Eksportir Masih Bisa Pakai untuk Operasional |