Pemerintah Wajibkan Simpan Seluruh Devisa Hasil Ekspor SDA di Sistem Keuangan Indonesia

18 February 2025 12:30

Jakarta: Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan yang mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam untuk menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya dalam sistem keuangan dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. 

Dalam paparannya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia, dengan target meningkatkan cadangan devisa negara hingga lebih dari US$100 miliar dalam waktu satu tahun. Sesuai dengan aturan baru ini, eksportir diwajibkan untuk menempatkan 100?visa hasil ekspor mereka dalam sistem keuangan Indonesia, dengan dana disimpan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam di bank-bank nasional, dengan masa retensi selama satu tahun.
 

Baca Juga: DHE Wajib 100%, tapi Eksportir Masih Bisa Pakai untuk Operasional

Kebijakan ini mencakup sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, di mana pokok substansinya adalah kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100?ngan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank-bank nasional,” tambah Presiden Prabowo dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 18 Februari 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id