Misbahol Munir • 29 April 2025 17:55
Jakarta: Usulan Kementerian Sosial untuk memberikan gelar pahlawan kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, mendapat penolakan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan gerakan masyarakat sipil, termasuk Kontras dan Amnesty International.
Penolakan ini didasarkan pada rekam jejak Soeharto yang dianggap tidak memenuhi kriteria pahlawan, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019.
Para penentang menyoroti berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama pemerintahannya, termasuk peristiwa 1965-1966, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa, hingga tragedi Semanggi.
Sejumlah LSM menegaskan sikap mereka menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.