Polres Indramayu Tangkap Kembali Pelaku Pencurian yang Sempat Dibebaskan

14 April 2025 17:47

Indramayu: Polres Indramayu, Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap seorang pria berinisial ES, terduga pelaku pencurian yang sempat dibebaskan setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh warga di wilayah Cikung.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, menyusul laporan berturut-turut dari warga terkait berbagai kasus pencurian.
 

BACA : Waspada! Aksi Curanmor Modus Juru Parkir di Jombang

Sebelumnya, warga melaporkan ES atas dugaan pencurian sepeda anak, ponsel, hingga alat pertanian. Meski sempat dibebaskan karena salah satu korban memberikan maaf, warga akhirnya mendesak pihak kepolisian untuk kembali menahan pelaku. Desakan itu disampaikan secara langsung kepada Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, yang kemudian turun tangan menenangkan warga dalam dialog pada Agustus 2024.

“Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa laporan akan ditindaklanjuti. Meski kejadian pencurian uang pada 23 Maret lalu sudah cukup lama, kami tetap menurunkan tim Inafis untuk olah TKP. Meskipun kondisi tempat kejadian sudah tidak utuh, kami tetap melaksanakan penyelidikan,” ujar AKBP Ari seperti dikutip dari Metro Siang Metro TV, Senin, 14 April 2025.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara estafet melalui pemeriksaan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengungkap bahwa ES merupakan pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Pihak kepolisian kini menahan kembali ES untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com